Klaim Berhasil Pulihkan Tunggakan Sebesar Rp 2,7 Miliar

SUARABOJONEGORO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari setempat, berhasil memulihkan tunggakan dari penunggak senilai Rp 2.068.102.076 periode 2018.

Pemulihan tunggakan dari penunggak tersebut dari tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas PU Bina Marga Bojonegoro.

Rinciannya, tunggakan dari penunggak BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 155.157.215 tunggakan periode tahun ini. BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.944.861 tunggakan periode 2018. Dan, temuan BPK di Dinas PU Bina Marga Bojonegoro 2018.

Temuan BPK yang dikuasakan tertuang dalam surat kuasa khusus (SKK) penagihan untuk ditagih oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bojonegoro senilai Rp 1.885.000.000 periode 2018.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Sita Yang Dugaan Korupsi Dana Bos

“Sudah lunas,” kata Kasi Datun Kejari Bojonegoro, Aditia Okto Tohari kepada SuaraBojonegoro.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/9/2018).

Ia menambahkan, terkait temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Bojonegoro tersebut adalah kelebihan pembayaran pekerjaan kepada rekanan. Kurang lebih ada sekitar 30 lehih rekanan dalam Kota dan luar Kota Bojonegoro.

“Temuan BPK yang ada di Dinas PU Bina Marga tersebut sudah lunas pada Agustus 2018 kemarin,” imbuh pria berkulit putih berperawakan tinggi dempal ini.

Uang tunggakan dari penunggak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masuk ke rekening BPJS masing-masing. Sedangkan, temuan BPK di Dinas PU Bina Marga, uang kelebihan bayarnya disetor ke Kas Daerah (Kasda) Bojonegoro melalui Bank Jatim. (yud/red)

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Kembali Panggil Kades dan Sekdes Deling

Reporter : Wahyudi