Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Panja penyusunan RUU desa DPR menargetkan, perumusan revisi UU Desa segera dituntaskan. Setelah disetujui Baleg DPR akan mengusulkannya ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR. Selasa (18/07/23).
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Papdesi, kabupaten Bojonegoro, Samudi, menuturkan untuk tidak melupakan hal-hal yang bersifat substantif yakni jangan sampai revisi undang-undang desa tersebut menjungkir balikkan kedaulatan desa.
“Adanya pasal yang menjelaskan terkait bahwa perangkat desa akan menjadi ASN itu bagus dan sah-sah saja,” katanya.
Tapi menjadi catatan baginya yakni beberapa tahun yang lalu, yangmana Sekertaris Desa (Sekdes) diangkat menjadi ASN. Namun hal tersebut direvisi kembali dan sekarang akan dijadikan ASN kembali.
“Ini sama saja menjungkir balikkan kedaulatan desa,” ujarnya.
Pria yang sekaligus menjabat sebagai kepala desa Kepohkidul, ini mencontohkan bahwa Kepala dusun (Kasun) yangmana dalam undang-undang nomor 6 disebutkan harus berdomisili di wilayah mana dimana bertugas kan.
“Tupoksi perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam merealisasikan apa yang menjadi visi dan misinya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tegasnya.
Jika perangkat desa menjadi ASN, lanjutnya, tentu jabatan tersebut secara struktural bukan bawahan kepala desa karena ASN diangkat Pemkab. Salain itu, menurutnya jika perangkat desa diangkat menjadi ASN maka dapat kemungkinan tidak akan fokus dalam pelayanan masyarakat.
“Sering kita melayani masyarakat diluar jam kerja. Kalau perangkat adalah ASN maka, terikat jam kerja yakni pukul 14.00. apalagi kalau ASN bisa dimutasi dan lain sebaginya,” pungkasnya. (Bim/red).