Ketua LBH Triyasa Tak Sependapat Dengan Putusan PN Surabaya Terkait Nikah Beda Agama

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Triyasa Bojonegoro, Pinto Utomo menyatakan dengan adanya Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Kamis (23/6/2022) hari ini.

Menurut Pria yang juga sebagai Pengurus Peradi Bojonegoro ini juga menegaskan jika dirinya tidak sependapat dengan keputusan PN Surabaya tersebut yang memperbolehkan menikah beda agama.

“Sebagai Muslim saya secara pribadi juga tidak sepe dapat putusan PN Surabaya tersebut,” Tegasnya.

Menurut Pinto Utomo, juga sudah diatur didalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, dipasang 2 yang menjelaskan bahwa perkawinan hanya bisa dilakukan dengan pasangan yang memiliki keyakinan dan agama yang sama.

Baca Juga:  Kuasa Hukum BS Terdakwa Korupsi BKD Kecamatan Padangan, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur

Putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut harus dikaji ulang sehingga tidak akan menabrak Undnag undang maupun terjadinya pro kontra dikalangan masyarakat.

Sebumnya, diberitakan bahwa pengadilan Negeri Surabaya menetapkan dan mengesahkan pernikahan beda agama, melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yaitu dari pasangan RA yang beragam Islam, dengan EDS yang beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022 namun ditolak saat hendak mencatatkan pernikahan ke Dinas Catatan Sipil. Oleh karena itu, RA dan EDS mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. (Red/SAS/Lis)