Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ketidak netralan Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dalam pemilihan legislatif (Pileg) menuai kontroversi. Pasalnya Kades Ngunut, Suwarno, dengan terang-terangan mendukung Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sekaligus mantan bupati bojonegoro, Anna Muawanah. Rabu (21/02/24).
Menanggapi hal tersebut Hanafi, selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia, akan mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik, tidak menjaga integritas dan keprofesionalan para penyelenggara pemilu.
“Terkait adanya kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa yang ada di Dander. Dan secara terang benderang diakui melalui media masa baik media cetak dan media lainnya,” katanya.
Dengan tegas Hanafi, menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dituding tidak melakukan penerimaan laporan sebagaimana ketentuan dan penyelidikan atas ketidak netralan Kades Ngunut tersebut.
“Kita sudah susun pelaporan. Kemarin kita masih menunggu kemarin 7 hari masa pemeriksaan ternyata tidak pernah dilakukan. Insyaallah besok kita upload sebagai bukti laporan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Handoko Sosro Hadi Wijoyo, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, melalui sambungan WhatsApnya menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan siapa saja untuk membuktikan jika Bawaslu melakukan pembiaran dalam perkara tersebut.
“Monggo dibuktikan saja jika bawaslu melakukan pembiaran,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui Suwarno, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran pemilu di masa tenang kampanye.
Suwarno diketahui telah mengajak warganya untuk memilih seorang calon anggota legislatif (caleg) melalui grup WhatsApp. (Bim/red).