SuaraBojonegoro.com — Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, pada Rabu (15/5/24). Kuliah praktisi kali ini mengusung tema Larangan dan Pembatasan Impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Prodi tersebut menghadirkan Iwan Hermawan, SH., LLM, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro sebagai dosen praktisi.
Di hadapan mahasiswa, Iwan menerangkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Antara lain mengoptimalkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta mencegah penyelundupan. Dia juga menekankan bahwa pengertian diksi kepabeanan dan cukai itu berbeda.
“Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan untuk barang-barang tertentu. Contohnya hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol. Maka dua barang tersebut harus ada pita cukainya untuk menandai,” terangnya.
Iwan melanjutkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengalami perubahan dua kali. Perubahan pertama menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, kemudian perubahan kedua Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Alumni University of Denver, Colorado, Amerika Serikat ini memaparkan, perubahan Permendag yang resmi diberlakukan pada 6 Mei 2024 ini menitikberatkan pada sektor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri. “Tujuannya untuk memberikan solusi atas permasalahan impor barang milik PMI yang akhir-akhir ini banyak dipersoalkan.
Kemudian untuk menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang. Sekaligus kita ingin mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” papar pria asal Semarang ini. (din/Lis)