Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 419 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagaimana undang-undang desa nomor 3 tahun 2024. Rabu (29/05/24).
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, SH, membenarkan jika sampai saat undangan-undangan dea nomor 3 tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mengeluarkan SK.
“Belum ada SK perpanjangan masa jabatan kepala desa,” katanya.
Atas dasar undang-undang desa terbaru tersebut, Kepala Desa Kepohkidul ini meminta agar PJ Bupati Bojonegoro, untuk segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepada 419 desa.
“Karena itu merupakan amanah konstitusi,” ujarnya.
Kades berkepala plontos ini menegaskan bahwa, SK perpanjangan masa jabatan kepala desa seharusnya tidak perlu diminta ataupun didesak. Akan tetapi PJ Bupati Bojonegoro seharusnya pro aktif mengikuti perkembangan undangan-undangan baru.
“Dan undangan-undang itu harus dijalankan,” pungkasnya.
Sementara itu PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApnya hingga saat ini belum memberikan jawaban. (Bim/red).