Kenyataan Pahit, Supi Haryono Divonis 2,8 Tahun Penjara

SUARABOJONEGORO.COM – Kenyataan pahit harus diterima mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Supi Haryono. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 2 tahun 8 bulan pada Senin (25/6/2018) lalu.

Selain harus menjalani hukuman badan. Supi Haryono juga dijatuhi pidana denda Rp 100 jua subsider 2 bulan kurungan. “Saat ini putusan sudah inkrah/berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (3/7/2018).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Supi Haryono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 270 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini, Supi Haryono mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II A Bojonegoro.

“Supi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” katanya.

Hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan korupsi. Juga, selama menjalani persidangan, terdakwa selalu berbelit-belit berikan penjelasan.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan diantaranya terdakwa sebelumnya belum pernah tersandung masalah yang melanggar hukum. “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujarnya menjelaskan.

Supi Haryono disangka pasal gratifikasi dalam perkara suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam dokumen LPSE, ada 17 rekanan yang ikut dalam lelang proyek. Namun ada satu rekanan dinyatakan menang.

Kemudian, rekanan yang menang itu diduga memberi suap kepada terdakwa Supi Haryono selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp 125 juta. Diketahui, Supi diduga menerima suap dari Marfuah selaku kontraktor atau rekanan. (yud)

Reporter: Wahyudi