Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Gadis yang masih di Bawah Umur (14) Warga Kecamatan Balen harus menjadi korban pencabulan oleh Seorang Remaja berinisial A Warga Dusun Kedung Gampeng, Desa / Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan oleh Pelaku di tempat Kos dijalan Untung Suropati, Bojonegoro Kota.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, bahwa sebelumnya antara korban dan Pelaku ini berkenalan melalui Media Sosial Facebook, dan kemudian berjanji bertemu untuk ngobrol dan dijanjikan untuk dijadikan pacar oleh tersangka.
“Tersangka ini setiap harinya melalui medsos selalu memberitahukan kepada korban dan menjanjikan sebagai pacar,” Jelas Kapolres.
Dilanjutkan oleh AKBP M Budi Hendrawan, bahwa mereka juga melakukan janjian bertemu pada tanggal 26 September 2020 disalah satu lapangan di Kecamatan Balen, dan kemudian, korban di boncengkan tersangka dan diajak ke kota dan masuk kedalam Kos Kosan di Jalan Untung Suropati, Bojonegoro.
“Kemudian Tersangka melakukan bujuk rayu dan kemudian mencabuli korban hingga persetubuhan,” Tambah Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Kemudian Korban diketahui oleh keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, dan akhirnya tersangka ditangkap dan dilakukan Penyidikan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 undang-undang RI dan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (SAS/Lis)