Kembali, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Sepanjang Jalan Jaksa Agung

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro hari ini menertibkan Puluhan Pedagang kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sebanyak tiga regu (18) anggota diterjunkan guna menertibkan para pedagang yang menempati sepanjang ruas Jalan tersebut. Plt Kastpol PP Kabupaten bojonegoro menyatakan bahwa penertiban disepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang dilaksanakan disepanjang Jalan Jaksa Agung beberapa minggu yang lalu. Selasa (25/07/17).

“Penertiban PKL ini merupakan lanjutan dari penertiban minggu yang lalu”, katanya.

Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya menyatakan bahwa dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menargetkan bahwa sepanjang ruas Jalan Protokol Wilayah Kecamatan Bojonegoro harus tertib dari Pedagang Kaki Lima (PKL)

“Target kami, sepanjang Jalan ruas Protokol  sekecamatan kota harus tertib dari PKL”, tambahnya.

Lebih jauh mantan Camat Malo ini menegaskan bahwa dalam Perda bahwasanya apabila menggunakan fasilatas umum atau prasarana Publik tanpa adanya Ijin dari Instansi yang berwenang maka yang bersangkutan pengguna fasilitas tersebut dapat dikenai sangsi kurungan 3 Bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Akan tetapi sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghindari sangsi tersebut, walaupun dari segi daya aparatur kita sudah mempunyai aparatur PPNS. Tetapi apabila pada kondisi tertentu mungkin kita akan menerapkan sangsi tersebut”, ujarnya.

Adapun target penertiban Jalan Protokol sekabupaten Bojonegoro yang menjadi sasaran strategis Satpol PP Kabupaten hingga saat ini masih banyak yang belum ditertibkan. Sasaran berikut adalah yang bersinggungan dengan Pasar Tradisional Kabupaten Bojonegoro, seperti Jalan Mastrip, Jalan KH Mas Mansur, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Imam Bonjol.

“Nantinya setelah akses Jalan yang mengelilingi Kota selesai baru nantinya kita akan menertibkan di Pasar Kota”, jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pak Gunawan ini juga menuturkan bahwa yang masuk dalam wilayah Pasar Kota adalah yang hanya ada di dalam pagar Pasar dan yang berada di luar pagar adalah Jalan Protokol.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya yang berada di luar pagar Pasar telah beralih fungsi. Seperti yang kita ketahui, sebagaimana kegiatan yang berada di luar pagar pasar Kota telah beralih fungsi sebagai pendukung pasar. Jadi ini sudah salah kaprah”, pungkasnya. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *