SuaraBojonegoro.com – Kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan pada anak di bawah umur yang digelar di Aula Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro tersebut dihadiri 30 orang dengan penuh antusias, yang terdiri dari orang tua remaja ,karang taruna, serta seluruh anggota KKNTK 13 UNIGORO Desa Gamongan. Jum’at (19/7/2024).
Acara ini menjadi berbeda karena menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Tambakrejo Bapak H.Mujib ,S.Ag ,MM sebagai pemateri edukasi terkait pernikahan dini.
Data Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan hingga September 2023 sebanyak 389 perkara pengajuan dispensasi kawin (Diska). Mirisnya dari banyaknya pengajuan Diska itu 50 diantaranya sudah mengajukan cerai.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengakui kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro masih cukup tinggi. Kasus perceraian dari pasangan di bawah umur ini menjadi terbanyak sejak 4 tahun terakhir.
“Rinciannya perceraian dari pasangan Diska di tahun 2022 ada 37 kasus, di tahun 2021 ada 29 kasus, di tahun 2020 ada 9 kasus dan di tahun 2019 ada 8 kasus.Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya karena tingkat pendidikan yang rendah dan faktor ekonomi,” Kata Sholikin Jamik.
Adapun tujuan digelarnya sosialisasi ini, pemateri menyampaikan bahwa bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menurunkan tingkat perceraian akibat dari perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan untuk anak, minimal tingkat sekolah menengah atas serta usia matang perkawinan yaitu 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki laki.
Selain itu , berdasarkan UU No 16 tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki laki .
Sementara itu, dari segi kesehatannya, salah satu informasi dari petugas medis di pukesmas Kecamatan Tambakrejo, menjelaskan perkawinan anak usia dini sebenarnya belum siap secara fisik, mental dan pengetahuannya bahkan minimal usia kehamilan pertama harusnya perempuan berusia 21 tahun.
“Mengingat secara fisik organ organ refruduksi anak tersebut tidak siap, karena masih dalam tahap pertumbuhan. Akibatnya bisa berpotensi terjadi penyakit hubungan seksual, rawan kena kanker serviks, dan juga anak yang lahir bisa bisa bertubuh pendek, hal tersebut karena kemampuan dia untuk merawat kehamilannya belum benar benar siap secara fisik, dan mentalnya,” paparnya.
Selanjutnya ia menghimbau kepada peserta dan masyarakat, supaya mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak usia dini dibawah 21 tahun.
“Sejak dini kenalilah perilaku anak, mengingat zaman sekarang kebebasan dalam menggunakan media sosial serta keterbukaan informasi yang bebas ini nantinya bisa berdampak hubungan yang bebas juga,” pungkasnya.
Harapannya upaya preventif harus di lakukan bersama sama oleh banyak pihak. Fungsi edukatif oleh para petugas pemerintah, di dukung dengan komitmen bersama masyarakat.
Setelah pemateri selesai menjelaskan di lanjukan penyerahan cindera mata dari mahasiswa KKNTK 13 UNIGORO kepada Kepala KUA Bapak H. Mujib S,Ag ,MM dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Red/Lis)