Kejari Bojonegoro Sita Yang Dugaan Korupsi Dana Bos

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Penyitaan terhadap yang dugaan korupsi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMP Negeri 6 Bojonegoro dilakukan oleh pihak tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sebagai barang bukti penyidikan atas kasus tersebut. Selasa (20/12/2022).

Adapun jumlah uang yang berhasil disita oleh tim penyidik kejaksaan sebesar Rp 244 juta, hal ini seperti disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam.

“Uang tersebut kami sita, dan jadi barang bukti, meskipun ada pengembalian uang, akan tetapi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses penyidikan yang sudah dilakukan kejaksaan negeri Bojonegoro,” Ujar Badrut Tamam.

Kajari Bojonegoro juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, oleh Tim penyidik Kejari Bojonegoro.

Baca Juga:  Dari Hasil Penggeledahan di Kantor PT UMC, Ini Yang Disita Kejari Bojonegoro

“Jika semua bukti sudah terkumpul kami akan segera tetapkan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana Bos ini,” Tambahnya.

Adapun kerugian dalam dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta. (SAS/Red)