Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam bulan Agustus 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, bakal menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, pasca memeriksa Anwar Murtadhlo, selaku Kepala Bappeda, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (06/08/24).
“Kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” katanya.
Dalam menangani perkara dugaan korupsi ini, Kejari Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan mengantongi beberapa barang bukti diantaranya adalah uang cashback sebesar 3,8 miliar. Adapun uang cashback dari ratusan desa tersebut akan masuk dalam kerugian negara yangmana saat ini masih dalam dihitung oleh tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur.
Dari data yang dihimpun, dalam pengadaan mobil siaga sebanyak 384 desa menerima uang Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar 250 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 222.
Sampai saat ini Kejari Kabupaten Bojonegoro, telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, penyedia kendaraan dan tim pelaksana. (Bim/red).