Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Kabuapten Bojonegoro, akan mengkaji kembali kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD tahun 2012. Senin (21/01/19).
Hal ini disampaikan I Gede Ngurah Sriada, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Menurutnya kasus dugaan adanya korupsi Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD tahun 2012 secara teori walaupun sudah mengembalkkan cash back tidak dapat menghilangkan serta menghapus hukuman.
Namun demikian pihaknya masih mengedepankan praduga tidak bersalah dan penegakan hukum demi keadilan. Menurutnya kasus tersebut jangan sampai ada muatan politis.
“Saat ini kita masih fokus pada penyelesian tiga perkara yang sudah didalami,” katanya.
Tsrkait hal ini, I Gede Ngurah Sriada, mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan kasi intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta mengevaluasi kembali kasus-kasus yang lama.
“Kita tidak mau ber andai andai dulu. Karena sekarang juga momenya tahun politik,” ujarnya.
Dalam kasus Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD tahun 2012, lanjutnya, ia telah menjelaskanke Kejaksaan Agung. Yangmana dalam kasus tersebut telah diputus incrah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tiga terdakwa telah diputus oleh pengadilan. Kronologis perkaranya lewat Kajati ke Kajagung,” pungkasnya. (Bim/red).