Kejari Bidik Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Inspektorat

SUARABOJONEGORO.COM – Meski kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar naik ke tahap penyidikan. Namun, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Agus Budiarto menjelaskan, bahwa Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu, lanjut Agus, tindak pidana yang terjadi akan menjadi terang serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. “Saat ini masih proses menemukan tersangkanya,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (31/5/2018) siang.

BACA JUGA : Penyidikan, Saksi Lanjutan Bakal Diperiksa

Agus menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ini belum ada tersangkanya. Saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang terkait perkara ini. “Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Agus.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di PTSL Kedaton, LSM Pijar Lapor Ke Polres Bojonegoro

Beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejari Bojonegoro, diantaranya dari jajaran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Saksi dalam kasus ini lebih dari sepuluh saksi.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Agus menjelaskan.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tambah Agus, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di instansi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ini sejak awal bulan April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018.

“Semoga secepatnya kami dapat menetapkan tersangkanya,” imbuh pria berkaca mata ini. (yud)

 

Reporter: Wahyudi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *