Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tekankan Agar Pihak Desa Patuhi Regulasi Dalam Pelaksanaan BKKD 2025

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai total Rp800 miliar di Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2025 kini menjadi target perhatian serius dari berbagai kalangan. Proyek yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan jembatan ini dinilai sangat berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran jika tidak diawasi secara ketat.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana, S.H.,M.H. menyampaikan dalam pengelolaan keuangan program BKKD (Bantuan Khusus Keuangan Desa), agar semua aparatur desa melaksanakan di lapangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari peraturan desa sampai dengan peraturan Bupati, Selasa (25/112025)

“Disitu juga ada peraturan bupati, peraturan menteri dalam negeri dan lain sebagainya, “tambahnya.

Baca Juga:  Oknum PNS Petugas Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Jadi Tersangka

Reza juga mengatakan pentingnya peran tim dalam pelaksana kegiatan (TPK) agar tidak keluar dari aturan perundang-undangan sehingga BKKD ( Bantuan Khusus Keuangan Desa) tersebut dilaksanakan dapat bermanfaat untuk setiap desa

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan bantuan keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono juga menegaskan pentingnya adanya satgas yang mendampingi setiap proses, mulai dari pelaksanaan hingga pelaporan, sehingga kualitas hasil sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan dan dianggarkan. Ia menambahkan bahwa seluruh proses harus dijalankan dengan benar agar masyarakat dapat menikmati hasilnya dengan baik. (Put/Red)