SuaraBojonegoro.com — Setelah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, dituntut pidana penjara selama delapan tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, kepada wartawan bahwa JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani Sutrisno diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
“Terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut masuk kategori IV dan dapat diangsur selama tiga bulan,” Jelas Kasi Intel Kejari Bojonegoro.
JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.478.129.206,56, dan uang pengganti yang dibebankan kepada Sutrisno dalam tuntutan jaksa sebesar Rp1.387.202.585,71.
“Bahwa Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024,” Lanjutnya.
JPU dalam dakwaannya di persidangan menyebut Sutrisno menguasai dan mengelola keuangan desa secara sendiri tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai mekanisme yang berlaku, dengan beberapa dugaan penyimpangan juga diungkap dalam persidangan. Di antaranya pencairan dana tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Drokilo mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,478 miliar.
Atas perkara tersebut, Sutrisno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saat pemeriksaan terdakwa di persidangan, Sutrisno juga mengakui terdapat uang yang digunakan untuk aktivitas judi online, serta terungkap persoalan pembayaran sekitar Rp39 juta yang berkaitan dengan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketua RT, dan ketua RW. (Red*)








