Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro periksa empat camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait pengadaan ratusan mobil siaga desa yang diduga sarat akan penyimpangan, Selasa (05/12/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yakni Camat Bubulan, Malo, Gayam, dan Camat Kalitidu.
“Iya, empat camat hari ini kita agendakan pemeriksaan terkait mobil siaga desa,” ucapnya.
Pemeriksaan empat Camat tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan dalam dua sesi. Kejari lebih dulu memeriksa Camat Bubulan dan Malo pada sesi pertama. Sedangkan untuk Camat Kalitidu dan Gayam diperiksa pada sesi kedua setelah istirahat makan siang.
“Kita jadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dua camat terlebih dahulu diperiksa pada sesi pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada sesi kedua setelah istirahat makan siang,” lanjut Aditia Sulaeman.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian mobil siaga desa jenis APV GX dan Luxio secara off the road. Temuan yang dimaksud yakni penetapan harga untuk pembelian off the road mobil jenis APV tidak sesuai faktur dan terdapat selisih sebesar Rp128 juta tiap unitnya.
Sejauh ini sudah lebih dari 24 saksi baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa oleh Kejari Bojonegoro. Mereka adalah kepala desa, tim pelaksana, Arwan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Anwar Mutadlo Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pujiningrum, Camat Bubulan, Malo, Gayam, dan Camat Kalitidu. Semuanya diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa tahun anggaran 2022. (Put/Red)