Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kembali menyita barang bukti tambahan berupa dokumen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga. Dokumen-dokumen tersebut disita dari Pemerintah Desa (Pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.
“Baik dokumen lelang, permohonan, sampai dokumen pencairan,” kata Aditya Sulaiman, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Adapun terkait berita acara penandatanganan penyitaan dokumen dari pemdes penerima mobil siaga desa ditargetkan rampung pada hari Rabu besok. Dalam penyitaan barang bukti tersebut dilakukan secara jemput bola maupun diserahkan langsung oleh pemdes.
“Dokumen tambahan diserahkan oleh desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Suzuki APV GX maupun Daihatsu Luxio,” ujarnya.
Adapun berita acara yang telah ditandatangi itu kemudian diajukan ke pengadilan untuk terbitnya ijin penyitaan. Sedangkan penyitaan terhadap dokumen yang dilakukan itu dilanjutkan dengan pengiriman ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara. Namun selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya.
“Tetapi kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (Bim/red).