Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kembali memeriksa 10 kepala desa, atas dugaan tindak pidan korporasi pengadaan mobil siaga. Selain memeriksa 10 kepala desa, Kejari Kabupaten Bojonegoro, juga untuk melengkapi sejumlah dokumen. Selasa (03/09/24).
Namun demikian Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada tambahan penetapan tersangka dalam pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2022 tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka baru,” katanya.
Dalam kesempatan ini Reza Aditya Wardhana, menghimbau kepada semua pihak untuk bekerja sama menyampaikan fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik serta kooperatif untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Pak Reza, ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak segan untuk melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, Kejari Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan 5 tersangka dan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.058 miliar atau tepatnya Rp4.058.600.000,00. (Put/red).