Reporter : Ciprut Laila
SuaraBojonegoro.com – Puluhan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Bojonegoro melakukan Menggeruduk kantor Kecamatan Kecamatan Kota Bojonegoro, Aksi kedatangan perangkat Desa ini adalah bentuk sikap dari kekecewaan para perangkat Desa yang tidak menerima gaji selama 3 bulan. Rabu (29/12/2021).
Menurut mereka, Pencairan ADD yang seharusnya bulan ini cair, tetapi tidak cair, sehingga menjadikan perangkat Desa tidak menerima honornya, dikarenakan ada 4 Desa yang belum melunasi PBB (pajak bumi dan bangunan) sehingga tidak bisa mencairkan ADD.
Koordinator dari Para Perakat Desa ini, Weli Teguh Saputro menjelaskan, terkait dengan tidak terealisasinya ADD, BHPD, dan BHRD tahap III Tahun 2021, dirinya bersama seluruh perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro, saat ini melakukan koordinasi dan membuat pernyataan sikap.
“Pernyataan sikap atau aksi kali ini dampak akibat ruwetnya pencairan ADD, BHPD, dan BHRD tahap III setiap tahun. Di mana selalu dikaitkan dengan capaian pemungutan PBB P2. Yang semestinya hal ini bukan menjadi tugas pokok perangkat desa,” Ujarnya.
Welli juga mengungkapkan, sesuai amanat Undang-undang bahwa di dalam ADD tersebut terdapat hak Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa, Sedangkan tahun 2021 hanya menyisakan dua hari, Kami mewakili perangkat desa atau Pemdes meminta agar pencairan ADD, BHPD, dan BHRD dicairkan hari ini sesuai pernyataan sikap yang sudah dibuat.
Kordinasi dilakukan di pendopo kecamatan dengan di hadiri oleh camat Kota Bojonegoro, dan juga Bappeda. Camat kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, S.STP, MM mengungkapkan bahwa pihaknya merupakan fasilitator, sehingga akan menyampaikan apa yang menjadi harapan dari perangkat desa atau Pemdes saat ini.
“Dengan pencairan ADD, BHPD dan BHRD yang saat ini belum juga bisa di cairkan, saya juga selama ini menerima proposal pencairan dari 7 Desa yang ada di Kecamatan Kota,” Terang Muhlisin.
Sementara itu Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kabupaten Bojonegoro Hendrik Eko menjelaskan, supaya terealisasikan ADD, BHPD dan BHRD untuk sisa waktu tahun 2021 ini, supaya pemdes melengkapi persyaratan-persyaratannya, Seperti proposal pencairan. (Prut/SAS)