Kasus Laporan Wabup Terhadap Bupati Bojonegoro Ditangani Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Bojonegoro oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, dan ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatima. Hari ini tiga wartawan yang bertugas di Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Senin (25/10/21).

AKBP wildan Alberd selaku Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim, kepada awak media menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten Bojonegoro tersebut telah dilimpahkan ke Siber Polda Jawa Timur.

“Sekitar dua minggu yang lalu sudah dilimpahkan ke Unit Siber Polda,” katanya.

Adapun pemeriksaan ke tiga saksi ini berkaitan tentang keberadaan grup, aturan grup WhatsApp Jurnalis dan Informasi. Yang mana pencemaran nama baik Wakil Bupati Bojonegoro tersebut berawal dari grup tersebut.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Diharap Cabut Laporannya, Kader PDIP Minta Proses Hukum Harus Dijunjung Tinggi

“Untuk pemeriksaannya ini contohnya siapa yang membuat grup, grup ini apa saja aturannya dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu Rahmat Bima Kusrinto, mengaku bahwa dirinya memenuhi undangan Polda Jatim untuk dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati. Dirinya menuturkan jika dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada tanggal 06 Juli 2021.

Awalnya peserta grup WhatsApp Jurnalis dan Informasi tengah membahas terkait jumlah pasien yang positif maupun korban meninggal lantaran covid-19 yang diduga tidak failed. Akan tetapi dalam diskusi tersebut bupati bojonegoro menyinggung pribadi dan keluarga Budi Irawanto.

“Saya sendiri juga kurang faham kenapa pembahasannya kok melenceng, yang awalnya membahas covid-19 malah ke ranah pribadi dan keluarga Wabup,” pungkasnya. (Bim/red).