Karena Jual Miras Tanpa Ijin, Perempuan Asal Dander Jalani Sidang

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com  – Seorang perempuan penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi oleh anggota jajaran Polsek Dander Polres Bojonegoro, pada Kamis (02/01/2020) siang, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Terdakwa berinisial PWT (55) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, terjaring operasi miras oleh anggota jajaan Polsek Dander pada Senin (30/12/2019).

Dalam sidang tersebut, terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Kapolsek Dander Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashadi SH, kepada media ini menerangkan bahwa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, terdakwa PWT (55) oleh Hakim Isdariyanto SH MH dan Panitera Saiful Anam SH, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  324 Botol Arak & Anggur Beserta Pemiliknya Di Amankan Polsek Trucuk

“Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda 250 ribu rupiah,” AKP Mashadi SH.

Selain dikenakan vonis denda, tersangka oleh hakim juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras jenis arak sebanyyak 1,5 liter, disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

“Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya lagsung diperbolehkan pulang.” kata AKP Mashadi SH. (Lis/Rum)