Kapolsek Balen Bersama Anggota Pasang Baner Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong 

Reporter : Waluyo Wahyu

SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka menjaga kamtibmas yang kondusif pada saat perayaan Natal dan Tahun baru tentunya Volume kendaraan akan meningkat, Guna mencegah timbulnya ganguan kamtibmas kebisingan serta rawannya kecelakaan lalulintas yang ditimbulkan dari kenalpot Brong, serta kendaraan yang tak memenuhi standart, Kapolsek Balen Bersama anggotanya melakukan himbauan larangan penggunaan knalpot brong dengan memasang Baner Himbauan.

Kapolres Bojonegoro  AKBP Mario Prahatinto .SH. S.I.K  M.Si.
melalui kapolsek Balen IPTU S.windiarto, sangat berharap suasana kondusif menjelang natal dan tahun Baru 2024 agar aman dan tercipta Kamtibmas dengan baik, harus dilakukan himbauan kepada masyarakat, khususnya anak anak muda.

“Kami lakukan himbauan dengan memasang baner himbauan di depan Mako Polsek guna pencegahan pelanggaran gangguan kamtibmas,” Ujar Iptu S Windiarto, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Bantah Tudingan Panwascam Yang Tak Lolos Seleksi Tidak Memuaskan

Disamping itu Kapolsek juga sudah mesosialisasikan pelarangan pengunaan kenalpot Brong tersebut kepada Grup Muspicam dan Grup Kepala desa se kecamatan Balen untuk diteruskan kepada warganya masing – masing utamanya anak – anak muda yg mengunakan kenalpot Brong.

“Anggota kami juga melakukan sosialisasi di berbagai bengkel kendaraan motor agar mengantisipasi adanya penggunaan knalpot brong,” Tambahnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat Balen, Bojonegoro untuk bersama sama menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman diwilayah Balen, dan jika terjadi gangguan Kamtibmas dirinya berharap agar segera melapor ke Polsek Balen. (Why/SAS)