KAPAN PUASA AROFAH  TAHUN 2023 INI ?

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama pada hasil sidang isbat, Ahad (18/6/2023) memutuskan Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan pemerintah Arab Saudi dan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023.

Perbedaan waktu tersebut berimplikasi pada penetapan waktu puasa arofah. Jika terjadi perbedaan tanggal dan waktu Arafah antara Arab Saudi dan Indonesia, maka yang dipilih adalah mengikuti penanggalan Indonesia sebagaimana nanti juga Idul Adha.

Menurut Sholikhin Jamik, selaku Pengurus PD Muhammadiyah Bojonegoro, bahwa perbedaan Hari Raya Idul Adha yang terjadi tahun ini adalah sesuatu yang biasa terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Hal itu karena perbedaan metode dalam menetapkan 1 Dzulhijah yakni Rukyah dan Hisab. Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain terutama jika standar 9 Zulhijah adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah.

“Sebaiknya bangsa Indonesia mengikuti pemerintah karena keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat,” ujarnya.

Hal tersebut diakui oleh seluruh fuqaha dari empat mazhab, di samping wajib menghormati apabila ada perbedaan dengan kesadaran tidak boleh merasa paling benar dan yang tidak sama dianggap salah.

Adanya perbedaan Makkah dan Indonesia sangat riskan (besar risikonya) karena wukuf di Mekah hari Selasa sedangkan Idul Adha Rabu. Di Indonesia puasa Arafah hari Rabu, 28 Juni 2023 dan Lebaran hari Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga:  Sebanyak 73 Hewan Kurban Disebar Karyawan EMCL, Bentuk Semangat Berbagi

“Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri. Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh,” Kata Sholikin Jamik. Jum’at (23/6/2023).

Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.

Salah seorang ulama terkemuka Saudi menyarankan untuk tetap mengikuti hasil keputusan lokal, dan tidak harus mengikuti keputusan Saudi. Dalam fatwanya, Sheikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan yang benar itu adalah sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah.

Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.

Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
“Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi (hari raya), maka berbukalah” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin.

Baca Juga:  Puasa Arafah Tidak berdasarkan wukuf haji di Arofah Arab Saudi

Wukuf Arafah

Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul “Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah menjelaskan, kata Arafah biasanya merujuk pada berdiam dirinya para jemaah haji di tempat yang disebut dengan Arafah. Berdiam dirinya jemaah haji ini bisa juga disebut dengan wukuf.
Wukuf di Arafah bagi jemaah haji itu dilaksanakan tanggal 9 Dzulhijjah menurut penanggalan Arab Saudi. Namun, terkadang muncul persoalan jika awal Bulan Dzulhijjah di Indonesia dan Arab Saudi berbeda seperti tahun ini. Lantas Puasa Arafah ikut di Arab Saudi atau tetap tanggal 9 Dzulhijjah di Indonesia?
Pensyariatan Puasa Arafah ini sebagaimana juga puasa hari-hari Dzulhijjah sebelumnya, lebih dahulu sebelum adanya haji yang dilakukan oleh Nabi SAW atau yang terkenal dengan nama Haji Wada’.

Sehingga, hari Arafah adalah hari ke-9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Maka, para ulama ketika membicarakan puasa Arafah ini lebih menekankan pada tanggal 9 Dzulhijjah bukan pada waktu wukuf di Arafah.

Syaikhul Islam, Zakariya Al Anshari mengatakan,”Disunnahkan berpuasa di hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah”. Al Khathib As Syarbini mengatakan, “Dan (sunnah) puasa hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah bagi selain jemaah haji”. (Red/Lis)