Kanwil Kemenham Jatim Evaluasi Tiga Raperda Bojonegoro agar Berperspektif HAM

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) Jawa Timur menggelar kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Timur, Toar Mangaribi, mengatakan setiap produk hukum daerah harus disusun dengan mengedepankan perspektif HAM agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, seluruh peraturan yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus menjadi pedoman dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berharap setiap produk hukum yang akan diundangkan mengacu pada prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” ujar Toar Mangaribi. Rabu (15/7/2026)

Toar menjelaskan, penilaian terhadap apakah suatu produk hukum telah ramah HAM tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, diperlukan uji publik dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk insan pers.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Bojonegoro Evaluasi Program Gayatri dan Domba Kesejahteraan Libatkan 25 Desa di Kecamatan Baureno

Ia menilai jurnalis memiliki peran penting dalam memantau kondisi di lapangan serta memberikan masukan mengenai kebijakan yang perlu diperbaiki maupun direvisi.

“Teman-teman pers dapat membantu melihat kondisi faktual di masyarakat, apakah indikator ramah HAM sudah terpenuhi atau belum. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi, termasuk untuk penyusunan produk hukum pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Toar menyebut produk hukum yang berperspektif HAM harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak memperoleh pendidikan hingga jenjang SMA, akses terhadap air bersih, penerangan, serta perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas agar produk hukum benar-benar mencerminkan nilai-nilai HAM,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro: Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Agar Tidak Terjadi Penyelewengan 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan penyusunan setiap Raperda selalu melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan Kanwil Kemenham Jawa Timur kali ini difokuskan pada tiga Raperda, yakni Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Kabupaten Layak Anak, serta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Dua Raperda sudah kami bahas, sedangkan Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum masih dalam proses pembahasan. Evaluasi ini dilakukan agar produk hukum daerah yang disusun tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Sudiyono.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sesuai prinsip Hak Asasi Manusia.(Rif/Red)