Kantor Pertanahan Bojonegoro Bayarkan Ganti Kerugian Warga Atas Pembebasan Lahan Untuk Bendungan Karangnongko

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Karangnongko. Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat Kantor Pertanahan Bojonegoro dan juga masyarakat serta pemerintah Desa setempat, dan berlangsung dengan baik dan lancar.

Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Yudi, A.Ptnh., M.M., mengatakan saat dihubungi awak media bahwa kegiatan pembayaran ganti rugi dalam pelepasan hak merupakan kewajiban yang harus diberikan ol h pemerintah.

“Alhamdulillah sebelumnya juga kita lakukan proses sesuai aturan hingga saat ini masuk dalam.proses pembayaran hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk Bendungan Karangnongko,” Pungkas Yudi.

Baca Juga:  38 Warga Desa Ngelo Terima Pembayaran Pembebasan Bendungan Karangnongko

Yudi juga berterima kasih atas kerelaan masyarakat yang memberikan tanahnya guna kegiatan untuk negara dan kegiatan proyek nasional yang kedepannya akan lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak. (Red/Rum)