Kantor BPN Bojonegoro Jelaskan Cara Mendapatkan Sertipikat Elektronik

SuaraBojonegoro.com –  Dalam kegiatan sosialisasi Implementasi Sertipikat Elektronik yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, juga dilakukan penjelasan bagaimana cara mendapatkan Sertipikat elektronik dihadapan Para Camat, Kades, PPAT, dan juga masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Sebagai Moderator dalam kegiatan tersebut, diantaranya yaitu oleh H. Erman selaku kasi pengukuran,
Basuki Kasi penetapan Hak, dan Andreas, selaku kepala Kantor BPN Bojonegoro, menjelaskan terkait seputar Sertipikat elektronik dan cara pembuatannya.

Masing masing Nara sumber juga menjelaskan, bahwa Dengan adanya Sertipikat elektronik tersebut, Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir jika mengalami masalah terkait pertanahan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan sertipikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertipikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertipikat-el)?
Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertipikat  tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertipikat fisik ke elektronik.

Baca Juga:  Adanya kesalahan Alamat di Sertifikat Program PTSL Desa Duyungan, Ini Kata BPN Bojonegoro

Syarat dan cara daftar sertipikat tanah elektronik

Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan daftar umum dan dokumen dengan sistem elektronik.

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:

Gambar ukur
Peta bidang tanah atau peta ruang
Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:

Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:

5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el

6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.

Baca Juga:  Banyak Biaya PTSL Tabrak Aturan SKB 3 Menteri, BPN Bojonegoro Katakan Adalah Ranah APH

Syarat dan cara ganti sertipikat tanah elektronik
Penggantian menjadi sertipikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.

Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
Penggantian menjadi sertipikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun
Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data. (Red/Lis)