Kades Ngerandu Lantik Sekdes Berdasarkan Rekomendasi Dari Kecamatan Kedungadem

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kepala Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Abdul Rozak, menjelaskan terkait polemik pengisian perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes), sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu. Kamis (31/01/19).

Dalam hal ini, Abdul Rozak, mengaku jika dirinya melantik Niken, berdasarkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Kedungadem. Saat itu dieinya mengajukan rekomendasi dua nama yakni Ardian dan Niken.

“Saya mengajukan dua nama Ardian nomor 1 dan Niken nomor 2,” katanya.

Dari dua nama yang diajukan ke Kecamatan tersebut yang mendapatkan rekomendasi adalah Niken. Kepada suarabojonegoromcom, Abdul Rozak, mengaku jika saat itu yang menjadi rekomendasi pihak kecamatan adalah karena Ardian melanggar Peraturan Bupati, disaat melakukan pendaftaran.

“Diwaktu pendaftaran tidak datang sendiri,” ujarnya.

Saat disinggung terkait dengan panitia yang meloloskan adminitrasi pendaftaran Ardian, Abdul Rozak, mengaku bahwa hal tersebut merupakan diluar kewenagannya.

Baca Juga:  Program Infrastruktur Pendidikan Wujudkan Generasi Tangguh

“Kan ada panitia desa dan panitia kabupaten, otomatis yang berhak menggugurkan adalah panitia kabupaten. Panitia desa tidak berani menolak, apapun bentuknya tidak berani menolak,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, panitia desa ebelum mengerti aturan-aturan, sehingga jika menolak dikhawatirkan panitia desa merekayasa dan mempersulit.

“Yang jelas semua saya serahkan ke kecamatan,” ucapnya.

Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dimenangkan oleh Ardian, dirinya mengaku tidak berani memberhentikan Niken, yang sudah dilantik sebagai Sekdes.

“Semua saya serahkan ke kecamatan dan bupati, yang jelas saya tidak berani memberhentikan Niken,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Ardian Kusmarianto, warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya melakukan pendaftaran sebagai calon perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes). Saat melakukan pendaftaran adminitrasi pertama ada adminitrasinya kurang lengkap.

Baca Juga:  Inilah Alasan Belasan Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Ke Tanah Suci

Ardian Kusmarianto, melalui kuasa hukumnya Arif Saejan, menjelaskan bahwa karena ada kekurangan adminitrasi tersebut selanjutnya kliennya, menayakan kekurangan adminitrasi tersebut ke pihak panitia. Serta mempertanyakan boleh tidaknya kelengkapan tersebut diwakilkan kepada saudaranya.

“Kalau tidak bisa diwakilkan saya (Ardian.red) akan ijin tidak masuk kerja. Kalau bisa diwakilkan saudara ya akan saya (Ardian.red) kepada saudara. Dan dijawab oleh panitia bisa diwakilkan,” katanya.

Karena mendapat jawaban bisa diwakilkan, lanjutnya, maka dalam segi adminitrasi Ardian Kusmarianto, dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor peserta tes. Setelah mengikuti tes Ardian Kusmianto, mendapatkan nilai yang sama dengan Niken. Dalam hal ini, Arif Saejan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perbub dan Perda, Kabupaten Bojonegoro, apabila peserta tes mendapatkan nilai sama, dan ijasah sama, maka yang dipilih adalah usia yang tertua. (Bim/red).