Kades Kepohkidul Tolak Bagikan SPPT dan MoU Dengan BPR. Ini Alasannya

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Samudi, secara tegas menolak membantu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kamis (2/03/23).

Hal ini disampaikan oleh Samudi, di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes. Kepada suarabojonegoro.com, pria berkepala plontos ini beralasan karena desanya selama ini tidak pernah mendapat bantuan dari Pemkab Bojonegoro.

“Warga desa kami tidak pernah telat bayar PBB dan selalu tuntas sesuai pagu yang ditentukan dan tepat waktu. Tapi warga kami diperlakukan tidak adil selama ini,” katanya.

Tidak hanya itu, secara tegas pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa se-Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, ini juga menolak MoU dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga:  Soal Portal Jalan Kepohkidul Kedungadem, Harus Diselesaikan Dua Pihak

Sebelumnya Samudi menduga Dengan tidak masuknya BPR di LPS, sehingga Samudi, menduga dan khawatir tidak amannya menyimpan uang di Bank tersebut. Selain itu penolakan MoU tersebut lantaran adanya Administrasi.

“Dan sejauh saat ini mereka-mereka yang sudah ikut MoU ternyata juga tidak diberi salinan surat MoU,” pungkasnya.

Memalui Samudi, pihak BPR melakukan konfirmasi bahwa BPR sudah terdaftar di LPS, “pihak BPR menelpon saya dan menyatakan jika BPR sudah masuk LPS,” Ujarnya.

(Bim/red).