Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dilaporkan ke Polres Bojonegoro, Oleh irsyadul atau Staf Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Samudi yang dituding menghasut warga yang mengarah ke pengambilan paksa bingkisan petugas pemutus Covid 19 dinyatakan adanya ketidak benaran dari laporan yang di sampaikan ke Polisi, atau Bohong, karena Samudi tidak pernah melakukan hal tersebut.
Disampaikan oleh Samudi, bahwa semua yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Irsyadul yang bernama Mochamad Mansur saat mendampingi pelapor bersama kuasa Hukum yang lain yaitu Sunaryo Abumain, atau Irsyadul sendiri adalah hal yang mustahil dilakukan oleh dirinya dan warga, karena jika dikatakan ada unsur pemaksaan banyak warga yang usianya tua dan tidak mungkin melakukan hal hal tindakan pemaksaan dalam mengambil bingkisan tersebut.
“Apa yang dilaporkan tersebut tentang saya tidak benar, karena warga dan saya selaku kepala desa tidak tahu bingkisan didalam mobil itu dari mana, karena tidak ada petugas kecamatan atau dari unsur Pemkab dan ada laporan dari warga bahwa akan ada yang bagi bagi bingkisan, kemudian saya berkoordinasi dengan Kasun, dan Kasun pun juga tidak tahu,” Jelas Samudi, saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com, Senin (24/5/2021).
Kemudian menurut Samudi, bahwa ada perampasan, pengambilan paksa atau mengancam, hal itu menurut Samudi adalah bohong, dan tidak mungkin dilakukan oleh warganya yang usianya tua, dan tidak mungkin orang orang usianya sudah tua berani ngancam dan mengambil paksa, ” hal itu dalam laporan tersebut saya rasa sangat berlebihan, dan mengada ada, di vidionya kan jelas yang beredar itu, mereka para orang tua, masa Ngancam,” Lanjutnya.
Berita Terkait: Kades Kepohkidul – Kedungadem Dilaporkan Polisi Atas Tuduhan Pengambilan Paksa Paket Bingkisan Sembako
Samudi juga menanyakan tentang Irsyadul sendiri siapa, kog melaporkan dan merasa dirampas, padahal bantuan tersebut sudah dikembalikan ke Kecamatan, kemudian kog bisa dibawa atau dialihkan ke Irsyadul, Samudi juga menanyakan apakah Irsyadul itu adalah orang yang berhak membagikan bingkisan semacam itu, Samudi juga menanyakan apakah Irsyadul adalah petugas atau bukan, karena bantuan tersebut ledding sektornya adalah BPBD, seharusnya yang berhak mengambil adalah BPBD.
“Tidak ada petugas BPBD atau Satpol PP atau petugas Pemkab Lainnya, dan atas laporan ini, saya juga akan melaporkan balik karena saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, dan pembagian oleh Irsyadul itu tidak ada klarifikasi terhadap saya pihak Pemdes atau terhadap Kasun, padahal sebelumnya sudah deal akan dibagikan ke kecamatan kog kenyataanya di bawa kembali ke Desa Kepohkidul,” Tambah Samudi.
Selain akan melaporkan balik terhadap tuduhan kepada dirinya, Kades Kepohkidul juga menegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh Irsyadul adalah tidak benar dan tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Sebelumnya Samudi dilaporkan terkait tuduhan penghadangan bantuan serta mengancam untuk membuka mobil yang berisi paket sembako oleh Irsyadul yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Mochamad Mansur dan Sunaryo Abumain. (Sas/Red)