suarabojonegoro.com – Mustakim, selaku Kepla Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang mana memutuskan untuk tidak melanjutkan serta melantik Perangkat Desa yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi. Hal ini dikarenakan Mustakim tidak bisa menerima hasil test tulis yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Hal ini dikarenakan tidak adanya berita acara koreksi, soal ujian dan lembar jawaban peserta yang mengikuti test tulis. Kamis (14/12/17).
“Selain itu kita masih menunggu hasil permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro ,pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu serta menunggu hasil gugatan dari Ahmad Bagus Kurniawan yang sekarang sedang dalam tahapan mediasi”, katanya kepada awak media
saat menghadiri proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu Djoko Lukito, selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Pemkab Bojonegoro, menyatakan bahwa apabila terdapat Kepala Desa yang tidak melantik Perangkat Desa yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tes tulis, maka hal tersebut dapat dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
“Itu bisa diperiksa Inspektorat”, pungkasnya.
Adapun sebelumnya Ahmad Bagus Kurniawan yang merupakan salah satu peserta pengisian Perangkat Desa telah mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, untuk mengajukan gugatan terhadap empat pihak terkait pengisian Perangkat Desa, empat pihak tersebut adalah, Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa, Uiversitas Negeri Semarang yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD, serta Bupati Bojonegoro Cq Tim TPPD tingkat Kabupaten. (Bim/Red)
*)Foto Ilustrasi