SUARABOJONEGORO.COM – Wakil Ketua Komisi A, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, arogan dan dianggap telah melecehkan peraturan perundang-undangan , maka Kosimi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, akan menggundang Asisten I, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan untuk duduk bersama guna merumuskan sangsi yang akan diberikan kepada BPD, dan Kepala Desa Glagahwangi. Selasa (25/08/18).
“Karena Kepala Desa, Panitiakan hanya ad hoc, Tapi kalau BPD dan Kepala Desa itu kan lembaga yang ada di kelembagaan Desa, untuk itu maka nanti seperti apa sanksinya yang akan kita putuskan nanti, kita akan lihat,” katanya, Selasa (25/9/18).
Anam, menjelaskan bahwa jika dilihat dari kacamata hearing yang diselenggarakan oleh Komisi A, di ruang Paripurna beberapa hari yang lalu sudahlah jelas diantaranya adalah mensyaratkan hanya orang Glagahwangi saja yang diperkenakan untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa.
“Itu sudah sangat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah berkekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum lain selain dilakukan,” ujarnya.
Selain itu Politisi Partai Gerindra, ini juga menegaskan bahwa dalam prosesi pengisian perangkat desa tersebut juga melanggar peraturan Kemendagri tentang perubahan terkait dengan persyaratan pengisian perangkat desa.
“Juga melanggar Perbub, artinya pelanggaran itukan sudah sangat parah, Itu dalam kontek untuk syarat dari pada peserta yang disyaratkan oleh panitia yang diketahui oleh BPD dan Kades,” tambahnya.
Sedangkan untuk pemekaran dusun, lanjut Anam, bahwa pemekaran dusun Pandan belum berkekuatan hukum karena belum ada rekomendasi dari Bupati. Sehingga dirinya menjelaskan bahwa dusun Pandean tersebut belum layak diisi jabatan Kasun.
“Kemudian penunjukan pihak ketiga yang kompetensinya masih dipertanyakan, artinya tingkat pelanggarannya sangat besar. Ditambah lagi rekomendasi itu kan kita buat untuk sebelum pelantikan. Setelah mereka melakukan pelantikan semakin menambah deretan pelanggaran yang dilakukan, karena mekanisme itu tidak dilandasi rekomendasi Camat,” tegasnya.
Adapun dirinya menjelaskan bahwa untuk rekomendasi Camat harus ditunggu selama tujuh hari kerja.
“Hari Sabtu itu kan belum ada rekom, Karena mereka sudah sangat arogan dan melecehkan peraturan perundang-undangan, maka Komisi A, akan mengundang Asisten I, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan untuk duduk bersama guna merumuskan sangsi yang akan diberikan kepada BPD, dan Kepala Desa Glagahwangi,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat