Kades Glagahwangi Akui Sudah Keputusan Rapat, Komisi A Sebut Ada Pelanggaran

SUARABOJONEGORO.COM – Haris, selaku Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa tetang kebijakan pengisian perangkat desa di Desa Glagahwangi yang terdapat kebijakan bahwa yang boleh mendaftar sebagai peserta adalah warga Desa Glagahwangi. Dalam hal ini Haris menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).

“Itu sudah keputusan dari masyarakat ini ada notulen dan lain-lainnya, masalah dari luar desa. Ditetapkan itu tetap warga Desa yang diprioritaskan,” katanya, saat rapat hearing di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan terkait dengan stampel, dirinya menjelaskan bahwa pihakya sebelumnya telah membuat stampel berbentuk persegi empat. Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan Camatan Sugihwaras dirinya medapat saran untuk membuat stampel berbentuk bulat oval.

“Itu salinannya ada juga kok, Memang itu stampel kotak itu disarankan oleh Kecamatan tidak bisa dan dirubah lagi. Bukannya kita malsu tidak, dan kita juga mengacu dengan Perda, tapi Perda itu saya konfirmasi dengan masyarakat (Musdes.red) tetap warga desa, bukan warga luar desa maupun luar Kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemdes & Timdes Glagahwangi Dianggap Tidak Mengindahkan Saran Pemkab

Sementara itu Anam Warsito, selaku Wakil Ketua Kokisi A DPRD Kabupaen Bojonegoro, dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa berdasarkan keterangan dari Panitia dan Kepala Desa Glagahwangi, dirinya menyimpulkan bahwa dalam peraturan rekrutmen perangkat desa yang telah ditetapkan telah dilanggar dan cacat hukum

“Melakukan ini bukan karena tidak tahu, tapi membuat prasyarat ini sudah sangat tahu tetapi berdasarkan Musdes itu kemudian ditetapkan hanya masyarakat Glagahwangi, ini yang menjadi soal. Peraturan sudah jelas kok di musyawarahkan. Musyawarah itu untuk mencari yang belum diatur, ini berubah berdasarkan putusan MK. Perubahan Permendagri nomor 6,7 ini adalah perubahan atas Kemendagri lama. Inikan keputusan Mahkamah Konstitusi, sampai Mentri saja membuat Permen (Peraturan Menteri.red) baru untuk mengakomodasi warga Negara seluruh Indonesia dapat mendaftar perangkat sehingga lahir Permen 6,7 dan kemudian ada pasal 2 ayat 1 di Perda Nomor 1 tahun 2017. Sudah begitu gamblang kog di musyawarahkan,” jelasnya.

Kesepakatan yang melawan peraturan perundanga, lanjtnya, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Selain itu Anam Warsito, menambahkan jjka keputusan yang melanggar perundangan, keputusan itu batal demi hukum.

Baca Juga:  DPMD Kirim Saran Untuk Mencabut SK Pelantikan Perades Glaggahwangi

“Makanya ini saya jadi bigung, memusyawarahkan kok barang yang sudah jelas. Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur di peraturan, tetapi menjadi kebutuhan. Itu mungkin bisa diatur lokal dengan peraturan desa. Wong sudah pasti kok masih dicarikan pemdapat lagi,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa keputusan tim desa dan Kepala Desa tersebut dianggap melawan MK dengan Musdes. Sehingga dirinya menyimpulkan bahwa Musdes tersebut dianggap telah melawan Perda, dan Peraturan dalam Negeri, Keputusan MK, adalah keputusan yang disengaja dan dipersiapkan.

“Karena ada Musdesnya. Kecuali kalau tidak mengerti itu bisa dimaklumi, walaupun itu salah. Mengerti atau tidak mengerti tetap salah kalau sudah di undangkan. Malah di musyawarahkan ini sangat, sangat, sangat sengaja,” pungkasnya. (Bim/Red)

Reporter : Bima Rahmat

.