Kabur Ke Sulawesi Pemuda Ini Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro Setelah Tipu Ratusan Juta

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Mengaku dapat meloloskan untuk masuk sekolah dan bekerja di Kedinasan, seorang pemuda bernama Muh Atib warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dibekuk tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan dugaan Penipuan dan penggelapan sejumlah uang hingga Rp 300 juta.

Terkuaknya dugaan penipuan dengan penggelapan uang ini setelah Polisi mendapatkan laporan dari Korban yang juga warga Kecamatan Kapas bahwa dirinya ditawari pekerjaan untuk masuk ke Sekolah untuk pekerjaan kedinasan, akan tetapi setelah menyetor sejumlah uang yang diminta oleh tersangka janji tersangka tak juga kunjung dipenuhi.

Atas laporan dan bukti bukti yang dimiliki Polisi, akhirnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro bergerak mencari keberadaan tersangka yang juga seorang pekerja di salah satu Kafe besar di Desa Bangilan di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, namun diketahui tersangka melarikan diri di Wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Dari pengejaran Polisi ini, tersangka akhirnya dapat di tangkap setelah melarikan diri di Desa Majanang, Kecamatan Parigi, Kabupatwn Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dan tersangka langsung digelandang ke Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca Juga:  Di Mall Tangguh Semeru di Bojonegoro Punya Aplikasi "Smart Counting"

“Tersangka kami amankan di Sulawesi Selatan, setelah adanya laporan dugaan penipuan sejumlah uang untuk meloloskan terhadap korban dan menjanjikan mendapatkan pekerjaan,” Terang AKP Girindra Wardhana Akbar Rhamdani selaku kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (14/7/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, dugaan penipuan ini berawal dari ungkapan Korban ke tersangka jika anaknya ingin sekolah kedinasan, setelah  mengutarakan keinginannya tersebut pelapor pulang kerumah, akan tetapi pada pukul 14.55 WIB pelapor di Chat Whatsapp oleh tersangka berbunyi bahwa Tersangka meminta uang Rp 10 juta untuk biaya operasional dan untuk berbicara ke seseorang yang akan di lobby agar anak korban bisa lolos mendapatkan sekolah tersebut

“Kemudian korban mentransfer uang senilai Rp 10 juta melalui rekening BCA atas nama Much Atib Almursidi, dan tersangka ini berjanji juga akan mengembalikan uang tersebut dalam pesan chat Wathsappnya kepada korban,” Tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Pelatihan Program Keselamatan 2020 Oleh Satlantas Polres Bojonegoro

Setelah permintaan uang sepuluh juta yang pertama tersebut tersangka masih terus meminta tambahan uang dengan alasan yang bermacam macam sampai yang terakhir pada 12 April 2023 , total pelapor menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 300 Juta,  akan tetapi setelah melakukan transfer sebanyak 300 juta tersebut tersangka melarikan diri dengan membawa uang tersebut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 Penyidik Unit 3 Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat tidur di dalam rumah,  Setelah melakukan penangkapan tersangka dibawa Ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ucap AKP Girindra.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman sekurang kurangnya 4 tahun penjara. (SAS*)