Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara nomor 132/Pid.Sus/2023/PNBjn, atas nama terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno memasuki agenda sidang yang ke – 4 yakni pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (07/09/2023).
Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa yang disampaikan saat persidangan sebelumnya pada (31/8/2023) lalu.
JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, berdasarkan beberapa eksepsi yang dilayangkan terdakwa sebelumnya, pihaknya menolak eksepsi dari para terdakwa, dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Menolak eksepsi PH para terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Dekri dalam surat tanggapan eksepsi dari para terdakwa.
Sementara itu, PH para Terdakwa dalam hal ini, Muhammad Fatchur Rozi mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kepada eksepsi yang dilayangkan, pasalnya dalam pasal 162 disebutkan setiap orang, namun dalam dakwaannya hanya terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa.
“Padahal bisa saja turut sertanya Pemerintah Desa Sumuragung dalam perkara ini,” ungkap Rozi.
Selanjutnya, jika putusan sela pada agenda persidangan pekan depan ditolak. Maka, lanjut Rozi, pihaknya akan membutikan secara jelas perkara ini semestinya tidak bisa diteruskan. Pasalnya, legal standing PT Wira Bhumi Sejati diragukan.
“Kedua, lokasi atau locus delictienya tidak sesuai dengan yang kita punya, maka nanti akan kita buktikan dalam pledoi (nota pembelaan) kalau perkara ini dilanjutkan,” pungkasnya.
Terpisah, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihaknya enggan berkomentar soal perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang sebelumnya, PH Terdakwa, Achmad Mu’as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT Wira Bhumi Sejati, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT Wira Bhumi Sejati.
“Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT Wira Bhumi Sejati, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro,” ungkap pria berkacamata itu.
Selain itu, tuduhan dari PT Wira Bhumi Sejati kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran perusahaan tambang tersebut tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona.
Lebih lanjut, Rozi menambahkan jika adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT Wira Bhumi Sejati dan Pemerintah Desa Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun.
“Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Red/Lis)