JERAT PIDANA BAGI ATASAN  YANG PAKSA STAYCATION KARYAWATI PEREMPUAN

Oleh: Mochamad Mansur, S.H.,M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Unigoro/Ketua DPC Peradi Bojonegoro)

SuaraBojonegoro.com – Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kabar oknum bos di perusahaan yang mensyaratkan karyawan perempuan untuk staycation bareng atau check in dengan atasannya, jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Kasus dugaan kekerasan seksual bermodus ajakan staycation atau menginap bersama bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja ini menarik untuk dikaji dari sisi aspek hukum pidana, apakah perilaku atasan tersebut dapat dijerat dengan pidana apabila mengajak bawahannya melakukan tindakan cabul untuk naik jabatan atau jika kontrak kerjanya diperpanjang.

Merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pasal 6 huruf c dinyatakan : “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Baca Juga:  Empat Pilar Manajemen Diabetes: Sinergi Kesuksesan

Berdasarkan ketentuan tersebut kasus staycation ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual, karena ada hubungan relasi kuasa antara buruh dan atasan yang berujung eksploitasi seksual. Dan karyawati perempuan yang menjadi korban staycation dapat melakukan langkah hukum pelaporan kepada kepolisian, mengingat hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. (**)