Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Calon Kepala Desa, beberapa hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan calon Kades ini untuk mengurus Suket (surat keterangan) tidak pernah terpidana. Kamis (28/03/19)
Isdariyanto, selaku Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, mengungkapkan jika kepadatan jumlah pengunjung untuk mengurus surat tidak pernah terpidana ini dimulai pagi hingga sore hari.
“Tercatat sudah ratusan Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat,” katanya.
Adapun syarat-syarat pengajuan untuk mendapatkan surat tersebut diantaranya adalah dengan melampirkan Surat Permohonan, foto copy legalisir SKCK, dari Polsek atau Polres, foto copy KTP, Pas photo berwarna 4×6 (2 lembar) dengan dasar belakang berwarna merah. Surat Keterangan dari Desa berisi yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
“Dan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, terdapat 156 desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang akan melaksanakan Pilkades serentak yang diikuti 27 kecamatan pada tahun 2019 ini.
“Ada 27 Kecamatan dari 28 yang akan ikut Pilkades, karena di sebagian desa pada waktu tersebut sudah waktunya ada pemilihan Kepala Desa,” kata Bianto, selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Untuk tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak gelombang dua akan dimilai tanggal 4 Maret sampai dengan September 2019. (Bim/red).