Jelang Lebaran, Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

SuaraBojonegoro.com – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan melarang wartawan meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Surat edaran tersebut bernomor: 01/SE-DP/IV/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam surat edaran tersebut disebutkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.

Selain THR, perusahaan Pers dituntut wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan Pers.

Dewan Pers mengapresiasi perusahaan Pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan Pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan Pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan Pers.

Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional.

Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan Pers,” tulis Ketua Dewan Pers dalam surat edaran nya seperti diterima Selasa 4 April 2023.

Baca Juga:  Instansi Pemerintah Dilarang Memberi THR Pada Wartawan

Menurut Dewan Pers, perusahaan Pers yang profesional adalah perusahaan Pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.

Larangan meminta-minta THR ini dikeluarkan setiap tahun menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia oleh Dewan Pers. Selain THR, Dewan Pers juga melarang wartawan menerima pemberian dalam bentuk lain seperti bingkisan.

Dewan Pers prihatin atas situasi tersebut karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers.

Berikut 8 poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut yakni, pertama, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel.

Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.

Ke-dua perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Dandim Dan Kapolres Ngopi Bareng  Dengan Wartawan

Ke-tiga perusahaan pers diminta agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional.

Ke-empat perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk

Ke-lima perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

Ke-enam perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

Ke-tujuh, secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

Ke-delapan bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Demikian Surat Edaran Dewan Pers dikeluarkan untuk menjaga martabat profesi kewartawanan. (Red/Lis)