Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Menjelang debat publik calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro di Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, hingga saat ini masih menuai polemik. Pasalnya tim pasangan 01 keberatan terhadap skema debat yang telah disepakati sebelumnya oleh KPU Bojonegoro dan perwakilan masing-masing pasangan calon (Paslon). Jumat (18/10/24).
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira menyatakan bahwa terkait Format dan skema debat sudah selesai di tanda tangani dalam berita acara dan tidak ada pelanggaran dalam Peraturan KPU.
“Menurut saya tidak melanggar PKPU, karena menurut redaksi keputusan 363 debat pasangan calon, ini kan untuk memfasilitasi pasangan calon untuk menyampaikan misi visi dan mendalami misi visi,” Ujar Robby.
Dilanjutkan oleh Robby, bahwa misi visi tersebut tidak ada misi visi calon bupati atau calon wakil bupati tapi misi visi calon bupati dan wakil bupati, adapun skema debat yang disepakati tanggal 24 september, menerapkan calon wakil, kemudian calon bupati dulu, dan bupati kemudian pasangan calon.
“Artinya skema yang dibuat tersebut untuk memfasilitasi pasangan calon depat publik, dan tidak ada pelanggaran KPU, seperti Nganjuk, Pasuruan juga sama,”
Soal polemik jelang debat, Robby juga mengatakan bahwa Tadi sudah memberikan ruang lagi untuk koordinasi, akan tetapi menurut Robby masih belum ada titik temu.
Oleh karena polemik tersebut, selanjutnya KPUD Kabupaten Bojonegoro, meminta saran kepada tim perumus yang terdiri dari 5 orang. Kelima tim perumus tersebut terdiri dari akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
Nanti itu yang kita mintai pendapat dan nanti kita putuskan,” ujarnya.
Dirinya mentargetkan keputusan dapat diambil saat ini. Pasalnya debat publik calon bupati dan wakil bupati akan diselenggarakan besok pada hari Sabtu 19 Oktober 2024. Atas adanya keberatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati dari nomor urut 01 atas format debat, KPUD Kabupaten Bojonegoro berusaha untuk be berlaku adil.(Bim/red).