Jangan Cuma Iseng! KPI Bojonegoro Ingatkan Pelaku Bullying Bisa Dijerat Pasal Pidana Hingga UU ITE

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Fenomena perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang berdampak luas, khususnya terhadap kesehatan mental korban. Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro, Nafidatul Himah, menegaskan bahwa dampak psikologis yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Sabtu (02/05/2026).

Menurut Himah, kondisi tersebut dapat semakin memburuk apabila korban tidak memiliki ruang untuk bercerita atau mendapatkan dukungan. Dalam beberapa kasus, korban bahkan berpotensi memiliki keinginan untuk menyakiti diri sendiri akibat tekanan mental yang dialami.

 

“Kalau tidak ada teman bicara dan tidak ada penanganan yang baik, itu bisa sangat berbahaya. Kesehatan mentalnya pasti terganggu, mulai dari malas makan, menarik diri dari lingkungan, hingga kesulitan berkomunikasi dan menurunnya konsentrasi,” ujarnya

Baca Juga:  Dedikasi Lindungi Perempuan dan Anak, Ketua APPA Bojonegoro Raih Penghargaan dari PWI

 

Selain dampak psikologis, Himah juga menyinggung aspek hukum terkait tindakan bullying. Ia menyebut bahwa perundungan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam hukum pidana, seperti penganiayaan, penghinaan, hingga pengeroyokan.

 

“Termasuk juga bullying di dunia digital seperti penyebaran foto atau konten yang merugikan orang lain, itu juga ada konsekuensi hukumnya. Bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena perundungan yang terjadi antar perempuan yang dinilainya cukup memprihatinkan. Menurutnya, sesama perempuan seharusnya saling mendukung, bukan justru saling menjatuhkan.

 

“Ini miris, karena sesama perempuan malah saling menyakiti. Harusnya saling support, saling berbagi hal-hal positif,” tegasnya.

Baca Juga:  Dedikasi Lindungi Perempuan dan Anak, Ketua APPA Bojonegoro Raih Penghargaan dari PWI

 

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, KPI Bojonegoro, kata Himah, terus melakukan upaya pengkaderan dan penyadaran untuk mencegah terjadinya bullying. Edukasi dilakukan agar anggota memahami bentuk-bentuk ketidakadilan gender serta potensi perilaku kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.

 

“Kami melakukan penyadaran bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku tanpa sadar. Maka penting untuk memahami apa itu kekerasan, bagaimana bentuknya, dan bagaimana menghindarinya,” pungkasnya.

 

Upaya tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat, khususnya perempuan, untuk saling mendukung dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari perundungan. (Why/Red)