Jadwal Sekolah Diperpanjang Lagi, Murid Kembali Belajar di Rumah

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dimasa pandemi Covid-19 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa belajar mengajar untuk dilaksanakan dirumah mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga ada kebijakan lebih lanjut. Senin (15/06/20).

Hal tersebut berdasarkan instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 tahun 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19).

“Dimohon kepada kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri atau swasta untuk menyampaikan kepada peserta didik agar belajar dirumah masing-masing,” kata Dandi Suprayitno selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Akan tetapi bagiĀ  pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap masuk seperti surat edaran nomor 800/1031/1412.201/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru (the new normal). Dalam surat edaran tersebut juga diterangkan bahwa kepala sekolah tetap wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan di lembaganya ke dinas pendidikan melalui pengawas pembinanya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Bersama Komunitas Pedagang Mobil Baksos Ke Warga Terdampak Pandemi

“Untuk kegiatan KBM menyesuaikan kalender pendidikan, namun sistem pembelajaran dengan daring atau Kuring kepala sekolah dan guru wajib memberikan tugas kepada siswanya,” pungkasnya. (Bim/red).

*) Foto Ilustrasi Tribunnews.com