SuaraBojonegoro.com – Saat ini bangsa Indonesia tengah bersiap-siap untuk memasuki tahun politik 2019 atau Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, diantaranya terdapat empat parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.
Adapun parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah ditetapkan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang didalamnya terdapat jadwal Kampanye, baik untuk Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Divisi Sumber Dayya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin SPd I, kepada awak media ini menuturkan bahwa, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, telah ditetapkan pada 20 September 2018 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019, yang meliputi kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, kampanye penyebaran bahan kampanye (BK), kampanye di media sosial, debat dan kegiatan lainnya.
“Pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu hingga 13 April 2019 mendatang.” tutur Firin, panggilan Mustofirin, Rabu (26/12/2018) siang.
Firin menambahkan, untuk jadwal kampanye rapat umum di Kabupaten Bojonegoro, baik untuk partai politik maupun untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal tersebut dari KPU RI. Menurutnya, dalam waktu dekat, akan ada kunjungan dari KPU RI ke KPU Bojonegoro, yang salah satu agendanya membahas terkait jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di Kabupaten Bojonegoro, termasuk
“Kami masih menuggu jadwal kampanye rapat umum dari KPU RI,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut Firin menambahkan, khusus untuk kampanye Iklan di Media Massa dan Rapat Umum, Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, waktu penayangan iklan kampanye tersebut telah diatur oleh KPU RI, sesuai isi UU Pemilu, yaitu diizinkan mulai 24 Maret 2019.
“Pemasangan iklan kampanye diperbolehkan selama 21 hari, mulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye atau memasuki masa tenang.” katanya menambahkan.
Sedangkan masa tenang, mulai 14 April 2019 – 16 April 2019, atau hingga sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara.
“Pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.” tuturnya. (red/imm)
Adapun jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2019, yang dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai berikut:
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019:
17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 : Perencanaan Program dan Anggaran;
1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 : Penyusunan Peraturan KPU;
17 Agustus 2017 – 14 April 2019 : Sosialisasi;
3 September 2017 – 20 Februari 2018 : Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
19 Februari 2018 – 17 April 2018 : Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
9 Januari – 21 Agustus 2019 : Pembentukan Badan Penyelenggara;
17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 : Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
17 April 2018 – 17 April 2019 : Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri;
17 Desember 2017 – 6 April 2018 : Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil);
26 Maret 2018 – 21 September 2018 : Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
20 September 2018 – 16 November 2018 : Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
24 September – 16 April 2019 : Logistik;
23 September 2018 – 13 April 2019 : Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
22 September 2018 – 2 Mei 2019 : Laporan dan Audit Dana Kampanye;
14 April 2019 – 16 April 2019 : Masa Tenang;
17 April 2019 : Pemungutan dan Perhitungan Suara;
18 April 2019 – 22 mei 2019 : Rekapitulasi Perhitungan Suara;
Jadwal menyusul : Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota;
23 Mei 2019 – 15 Juni 2019 : Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Jadwal menyusul : Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu;
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan : Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
Juli – September 2019 : Peresmian Keanggotaan;
Agustus – Oktober 2019 : Pengucapan Sumpah / Janji.