Istri Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan, Suamipun Jadi Terdakwa Dugaan Perselingkuhan

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Sidang perkara Penganiyayaan yang dilakukan oleh Camat Kalitidu atas nama Nanik Lusetiyani yang juga menjabat sebagai Camat Kalitidu, terhadap Sri Agus Kartikasari warga Jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis Kecamatan Kota Bojonegoro berbuntut pada saling melaporkan dan proses hukumnya sudah masuk tahap persidangan.

Adapun sidang hari ini dengan Terdakwa atas nama H. Abdullah Fakih Yuwono Lukito suami dari Nanik Lusetyani, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Prancis Sinaga, Hakim Anggota I Nur Jamal SH, Hakim Anggota II Isdaryanto SH, MH dan Panitera Pengganti Yuli Marsono. Kamis (8/06/17).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Dakwaan atas Terdakwa H. Abdullah Fakih Yuwono Lukito. Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan khusus dengan Sri Agus Kartikasari dan menjalani hubungan layaknya suami Istri di sejumlah Hotel.

“Setelah melakukan hubungan suami istri tersebut terdakwa memberikan uang kepada Sri Agus Kartikasari (terdakwa dalam kasus penuntut terpisah .Red),” kata Imron, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Adapun Sri Agus Kartikasari dalam sidang kali ini mengajukan keberatan, hal ini dikarenakan tidak ada undangan tertulis atau undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menghadiri atau memenuhi undangan persidangan.

“Saya merasa keberatan karena tidak ada undangan resmi dan hanya pemberitahuan lisan saja”, kata Sri Agus Kartikasari kepada Majelis Hakim Dikarenakan hal tersebut akhirnya Majelis Hakim Pransis Sinaga menunda sidang pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 dan mengharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dalam persidangan. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *