Reporter : Tim Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas Tanah yang ditempati oleh Yayasan Suyitno yang diatasnya terdapat bangunan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Unigoro (Universitas Bojonegoro), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa perkara nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bjn, menjatuhkan Putusan Sela.
Adapun putusan sela dalam sidang gugatan yang dipimpin majlis Halim
Nalfrijhon, S.H., M.H. ini dilaksanakan diruang Sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari ini 22 November 2022 yaitu dalam perkara antara Sri Untari melawan Yayasan Suyitno Bojonegoro dkk dengan amar diantaranya sebagai berikut, yaitu Menerima Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut).
Dalam putusan tersebut, disampaikaoleh Humas PB Bojonegoro, Soni yang Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, PN Bojonegoro juga Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
“Adapun alasan Majelis menerima Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III adalah karena dalam salah satu petitum yang diajukan dalam gugatan Penggugat meminta agar Majelis menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 02/Desa Kalirejo Tahun 1996 dan Sertipikat Hak Pakai No.03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro dinyatakan batal,” terang Soni.
Soni juga menjelaskan bahwa Majelis berpendapat bahwa oleh karena Sertifikat Hak Pakai Nomor : 02/Desa Kalirejo Tahun 1996 dan Sertipikat Hak Pakai No.03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro adalah produk Tata Usaha Negara, maka kewenangan menyatakan batal sebuah sertifikat Hak Pakai bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri melainkan kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Selain itu, adapula petitum Penggugat yang meminta kepada Majelis untuk menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I, II, dan III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” Tambahnya.
Dalam hal ini, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Turut Tergugat I adalah Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Turut Tergugat II merupakan Camat Bojonegoro dan Turut Tergugat III adalah Bupati Bojonegoro merupakan Badan/ Pejabat Pemerintahan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) seharusnya Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan bukan ke Pengadilan Negeri. sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/ Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) maka terkait dengan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat selaku Pejabat Pemerintahan maka Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Oleh karena putusan sela ini mengabulkan eksepsi/keberatan dari Tergugat dan Majelis menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara aquo, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir,” Pungkasnya. (Red/Lis)