Inilah Perkara Yang Jadi PR Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, S.H., M.H., membeberkan beberapa perkara yang masih menjadi tanggungan atau PR (Pekerjaan Rumah) bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, saat tatap muka dengan beberapa awak media, Kamis (26/10/2023).

Badrut Tamam yang sebentar lagi segera melanjutkan tugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuturkan bahwa selama saya menjabat ada beberapa perkara yang masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Bojonegoro baik perdata, pidana, maupun tipidkor, dalam yakni pengembangan Kasus Korupsi Desa Punggur dan Desa Deling.

“Untuk Desa Deling sudah ada tersangka baru yaitu Sekretaris Desa, sudah kita panggil dan tinggal melakukan penahanan, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Inilah Alasan Belasan Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Ke Tanah Suci

Sementara terkait dengan kasus perbankan, kemudian penyalahgunaan pupuk bersubsidi semua sudah tinggal menunggu tahapan selanjutnya.

Badrut juga menambahkan bahwa proses penyelidikan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022 telah berjalan.

Dalam proses ini salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa yang mencapai Rp128 juta per unit.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dugaan penyimpangannya, indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, ” pungkasnya. (Put/Red)