Inilah Modus Operandi 2 Oknum LSM Yang Menakuti Kades Lalu Diduga Memeras

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (02/06/20).

Dalam pers rilisnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, kepolisian dalam hal ini juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ID card atas nama PS dan KW, sejumlah uang puluhan juta rupiah, Handphone serta kendaraan roda dua yang dipergunakan oleh para pelaku.

“Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, kita diamankan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti korban tentang adanya pembangunan di desa tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro,” ujarnya.

Ke dua oknum LSM tersebut berinisial PS (46), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KW (49) warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp.10.000.000,- , 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia

“Benar, Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan,” tambahnya.

Lanjut Kapolres Bojonegoro, bahwa modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM kita amankan uang sejumlah  Rp. 10.000.000,”  tegasnya.

Baca Juga:  Apresiasi Kinerja Polres Bojonegoro, Ketua LSM Pijar Berharap Kasus Dugaan Korupsi PTSL Kedaton Segera Ada Titik Terang

Dalam kesempatan ini Kapolres Bojonegoro, juga menuturkan untuk saat ini ke dua oknum LSM tersebut sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP. Yakni barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria yang lulusan Akpol 2000 ini.

Dikesempatan ini Kapolres juga mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras. (Bim/red).