Oleh : Ust. Sholikin Jamik
SuaraBojonegoro.com – Dalam berkurban, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Larangan berkurban hewan yang cacat atau memiliki kekurangan fisik yang signifikan. Hewan kurban yang akan disembelih haruslah dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai kurban.
2. Larangan berkurban hewan yang masih terlalu muda atau terlalu tua. Hewan kurban yang ideal adalah yang berada dalam usia dewasa dan memiliki berat yang mencukupi.
3. Larangan berkurban hewan yang sedang dalam masa beternak atau sedang hamil. Hewan yang sedang dalam proses reproduksi tidak boleh dikurbankan.
4. Larangan berkurban hewan yang telah dijual atau dijanjikan kepada orang lain sebelumnya. Hewan kurban haruslah dimiliki secara sah oleh pemiliknya dan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum kurban dilaksanakan.
5. Larangan berkurban hewan yang tidak disembelih dengan cara yang benar. Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan memotong leher hewan secara tuntas dan menyebut nama Allah.
6. Larangan berkurban hewan yang dilakukan di tempat yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Kurban harus dilakukan di tempat yang telah ditetapkan oleh otoritas agama atau lembaga yang berwenang.
7. Larangan berkurban dengan niat yang tidak ikhlas atau hanya untuk pamer. Kurban harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas sebagai ibadah kepada Allah, bukan untuk tujuan pribadi atau sekedar pamer.
Penting untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan tersebut agar pelaksanaan kurban menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. (*)