Inilah Kejahatan Yang Di Sapu Bersih Oleh Polres Bojonegoro Dalam Operasi Pekat Semeru 2017

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017 yang telah berjalan selama 12 hari yang dimulai dari tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017 hasilnya telah dirilis tadi pagi Selasa (06/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintor, SH., SIK., M.Si di halaman Mapolres Bojonegoro.

Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa operasi yang digelar selama 12 tersebut telah menindak sebanyak 85 kasus dengan rincian 5 kasus perjudian, 7 kasus premanisme, 7 kasus prostitusi, 1 kasus bahan peledak 65 kasus minuman keras. Dari 85 kasus yang telah diungkap tersebut, sebanyak 38 kasus telah disidik dan sebanyak 47 kasus telah diselesaikan dengan cara diberikan pembinaan.

“Untuk barang bukti miras petugas telah mengamankan sebanyak 248, 45 liter miras dari berbagai jenis miras”, ungkap Kapolres.

Untuk kasus tipiring, anggota telah memberikan tindakan dengan menjerat pasal 19 Jo 38 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Terdahap para pelanggar kasus tipiring tersebut oleh Hakim divonis dengan denda yang berbeda yang diantaranya yaitu kepemilikan BB dibawah 0.5 liter dikenakan denda 50 ribu, 1 botol ukuran 1,5 liter dikenakan denda 100 ribu, sedangkan 1 botol lebih dikenakan denda 150 ribu dan untuk 1 jiregen dikenakan denda 200 ribu.

“Sementara itu untuk kasus prostitusi dikenakan denda 500 ribu, pengamen denda 50 hingga 100 ribu dan bahan peledak atau mercon dikenakan denda 200 ribu”, imbuh Kapolres. (ney/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *