Inilah Katagori Kendaraan Yang Boleh Pakai BBM Pertalite

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.

Saat ini Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Tercatat ada 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.

Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Kelak, kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.

Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

Jika aturan itu berlaku, Nicke memprediksi akan mengurangi volume Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.

Baca Juga:  Kembali Kunjungi Proyek Gas JTB, Wakil Kepala SKK Migas Semangati Tim Lapangan

“Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa,” kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7/2022).

Demikian juga untuk penyaluran BBM jenis JBT Solar, setelah adanya pembatasan diproyeksikan masih akan terjadi over kuota sebesar 1,44 juta KL yakni di level 16,36 juta KL. Oleh sebab itu, ini yang menjadi dasar Pertamina dan pemerintah terus berupaya melakukan pembatasan.

“Berdasarkan data departemen keuangan kalau kita membuat range untuk tingkat kesejahteran masyarakat 40% masyarakat miskin dan rentan miskin mengkonsumsi 20% BBM subsidi tetapi 60 teratas sisanya itu lah yang mengkonsumsi 80% BBM subsidi,” katanya.

Lalu mobil-mobil apa saja yang sekiranya masih bisa mengisi BBM Pertalite tersebut, atau lebih tepatnya yang memiliki spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Mengutip Detik.com melalui data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara kategori, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc paling banyak diminati.

Baca Juga:  Pertamina EP Cepu Panen Jagung Dengan Perhutani KPH Bojonegoro dan Petani di Area JTB

Beberapa model di antaranya yaitu Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Teros, Daihatsu Rocky, DFSK Golry i-Auto, Honda Brio, Honda HR-V, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Nissan Magnite, Suzuki Ertiga, Toyota Raize, Toyota Rush, dan tidak ketinggalan mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) sekelas Toyota Calya, Daihatsu Sigra, hingga si kembar Agya-Ayla.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Perpres 191/2014.

Ia bilang, revisi Perpres akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya., sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ungkap Erika. (Red/Lis)