Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – I gede Sriada, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, menaggapi aksi demontrasi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) beberapa hari yang lalu. Dalam tuntutan para mahasiswa tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri, Bojonegoro, telah melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut. Rabu (30/01/19).
Diantara kasus tersebut salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di instansi Inspektorat, Bojonegoro, yang saat ini tim penyidik telah menuggu perhitungan uangan negara.
“Belum (penetapan tersangka.red) karena kami masih menuggu perhitungan kerugian uangan negara,” katanya.
Selanjutnya adalah kasus dugaan Mark Up pintu air di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Terkait dengan kasus ini, I Gede Sriada, menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri, Bojonegoro, telah memeriksa beberapa saksi. Sedangkan untuk dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang saat ini juga masih pemeriksaan saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi ahli sudah selesai, untuk hasilnya itu subtansi jaksa untuk memperkuat keterangan dipersidangan. Bukan diumumkan di publik,” ujarnya.
Dari hasil keterangan ahli, lanjutnya, hasilnya telah dikirimkan ke BPK, guna menghitung berapa kerugian negara. Setslah kerugian negara tersebut dihitung, selanjutnya BPK akan mengirim hasil tersebut dan baru Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dapat menetapkan tersangka.
Sedangkan untuk kasus Bimbingan dan Teknis (Bimtek) DPRD tahun 2012, dirinya, menjelaskan bahwa, kasus tersebut telah memperoleh kekutan hukum tetap dan sudah ditetapkan 3 terpidana diantaranya adalah Abdul Wahid, selaku ketua DPRD, Sekertaris Dewan dan Rekanan.
“Untuk kasus Bimtek, kami sudah melaporkan kepada pimpinan, ada tiga terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Saat disinggung terkait dengan tuntutan mahasiswa, yang mendesak Kejari Bojonegoro, untuk membuka kembali kasus Bimtek DPRD, I Gede Sriada, mengungkapkan jika akan mengaji hal tersebut. Sedangkan untuk tuntutan mahasiswa yang memberikan detline hingga tanggal 28 Februari, I Gede Sriada, mengaku jika dari keempat kasus tersebut tidak semuanya kasus dapat diselesaikan.
“Jadi tahapannya, mekanismenya, saat ini masih dalam penyidikan. Mungkin tidak keempat empatnya selesai. Namun kami tanpa deadline itu pun kami akan segera tuntaskan. Kami tidak terpaku pada detline,” pungkasnya. (Bim/red).